Sejarah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, dan berdasarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan yang merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala (Inspektur) yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sedangkan tugas pokok Inspektorat adalah mengkoordinasikan, mengawasi dan mengembangkan  program Inspektorat Daerah dalam membantu Bupati, khususnya dibidang pengawasan.

© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan