Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, dan berdasarkan Peraturan Bupati
Bintan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka kedudukan, tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan yang merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala (Inspektur) yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sedangkan tugas pokok Inspektorat
adalah mengkoordinasikan, mengawasi
dan mengembangkan
program
Inspektorat Daerah dalam membantu Bupati,
khususnya dibidang pengawasan.